Fiqih Ramadhan Untuk Wanita Muslimah

Bismillahirrahmanirrahim

Fiqih Ramadhan Untuk Wanita Muslimah

Hendaknya kita serius dalam menyambut bulan ramadhan, seperti para salaf terdahulu yang menghabiskan waktunya selama setengah tahun untuk berdoa agar kembali dipertemukan di bulan ramadhan, dan setengah tahun berikutnya mereka berdoa agar amalan mereka di terima di sisi Allah.

Hendaknya kita memaksimalkan semua ibadah kita di bulan ramadhan ini, karena setiap malam Allah mencatat nama hambaNya yang akan diampuni dosa-dosanya, karena alangkah rugilah kita jika kita mendapati bulan ramadhan tetapi dosa-dosa kita tidak diampuni.

Bulan ramadhan adalah bulan obral pahala, di bulan ini Allah melipat gandakan ibadah kita baik secara kuantitas maupun secara kualitas, sebagai contoh umroh di luar ramadhan pahalanya hanya sebagai umroh biasa, sedangkan umroh di bulan ramadhan keutamannya adalah seperti berhaji dengan Rasulullah.

Begitupun juga dengan malam lailatur qadar dimana Allah mengatakan bahwa di malam itu lebih baik daripada 1000 bulan--lebih dari 83 tahun. Maka kita harus seirus dalam melaksanakan amalan-amalan kita di bulan ramadhan.

Salah satu keseriusan soerang wanita untuk menyambut bulan ramadhan adalah dengan mengetahui fiqih wanita di bulan ramadhan, diantara fiqih tersebut adalah:

Fiqih terkait haid

Ketika wanita mendapati dirinya bersih di waktu sahur sebelum adzan subuh maka ia sudah wajib untuk berpuasa walaupun ia belum madi besar. Cara mengetahui kita sudah bersih atau tidak adalah dengan berhentinya darah keluar ataupun ditandai dengan munculnya cairan putih setelah darah haid.

Sama halnya dengan misalnya ada diantara kita yang 5 menit menjelang waktu berbuka malah mendapatkan haid, maka puasanya dinyatakan batal--tetapi amalan yang ia lakukan dari pagi sampai magrib tetap bernilai di hadapan Allah. Darah haid yang keluar disini adalah darah yang keluar adalah betul-betul darah haid bukan bercak kuning ataupun coklat.

Apakah kita boleh menggunakan obat penahan haid? Tidak ada dalil yang melarang, tetapi mayoritas ulama tidak menyarankan hal tersebut, karena sunnahtullahnya Allah sudah demikian, maka biarkan saja haid ini berjalan sesuai dengan sunnahnya. 

Mencicipi makanan

Wanita boleh mencicipi makanan tetapi tidak boleh di telan. Dicicipi disini artinya hanya masuk didalam lidah--indra pengecap dan tidak sampai ke tenggorokan.

Bercumbu dan Jima'

Jika wanita dicumbui oleh suaminya dan jika cumbuan tersebut tidak sampai terjadi jima'--berhubungan badan, maka puasa tetap sah. Jika ternyata suami mengagak untuk jima' maka Istri boleh menolak--bahkan diakatan bahwa dia HARUS menolak karena hal ini termasuk kedalam kemaksiatan kepada Allah. Dan jima' di bulan ramadhan ini termasuk kedalam dosa besar.

Begitupun dengan wanita yang junub--selesai berhubungan dengan suaminya, dan ia belum sempat mandi junub sebelum adzan subuh, maka ia tetap bisa berpuasa walaupun mandinya bisa setelah adzan.

Wanita dan sholat taraweh di masjid

Sholat taraweh di rumah atau masjid? Secara umum wanita sholat di rumah adalah lebih baik, oleh karenanya yang terbaik bagi wanita adalah sholat tarawih di rumah, baik secara sendiri maupun berjama'ah dengan sesama wanita. Dan tidak masalah jika kita ingin memperpanjang bacaan dengan sholat sambil membaca Al-Qur'an. Namum jika memang ada kemashlahatan untuk sholat di masjid, misalnya jika dia di rumah di malas-malasan untuk sholat, atau dia lebih khusyuk sholat di masjid, maka tidak masalah jika seorang wanita ingin sholat di masjid.

Wanita dan I'tikaf

Bolehkah wanita i'tikaf di masjid? Boleh, asalkan dia tidak melupakan kewajiban utamanya--seperti mengurus anak dan suami, dan tentunya dalam ber i'tikaf harus mendapatkan izin dari suaminya. Ketika i'tikaf betul-betul di jadikan sebagai ajang beribadah kepada Allah, bukan maksud yang lain--seperti hanya untuk berkumpul dengan ibu-ibu lainnya. Jika ada kesempatan untuk ber i'tikaf maka ambil kesempatan tersebut, walaupun hanya semalam atau seharian atau bahkan hanya sejam atau dua jam.

Wanita hamil dan menyusui

Wanita hamil dan menyusui di bulan ramadhan, Allah memberikan keringatan pada berbagai orang-orang tertentu seperti halnya pada wanita hamil dan menyusui. Syariat tidak hanya memperhatikan kesehatan ibu tetapi juga memperhatikan hak janin, jika seorang ibu kuat puasa, tetapi dokter mengatakan bahwa jika ia puasa maka janinnya akan kekurangan gizi, maka janganlah ia berpuasa. Sama halnya dengan wanita yang menyusui, maka tidak mengapa untuk wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. 

Ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa saat ia sudah tidak hamil dan menyusui maka ia wajib mengodho puasanya--pendapat pertama. Tetapi ada juga pendapat kedua yaitu dengan mengodho dan berfidya, adapun pendapat ketika adalah tidak perlu mengodho hanya membayar fidyah. Dan Ustadz Firanda lebih condong ke pendapat ketiga ini.


Referensi:

Andirja, Firanda. 2023. Fiqih Ramadhan Untuk Wanita Muslimah. Diapload by Firanda Andirja. Link: https://www.youtube.com/watch?v=zCthqkTkoa8

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung. Komentar kalian sangat berarti untuk saya dan blog ini 💕